Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia

PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI ANGKUTAN LAUT
MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA

.

Oleh :
Clift Cardley Jacobus Mahulete, S.H.
(Shipping Practitioner and Maritime Law Enthusiast)
dan
Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.

(Peradi Licensed Lawyer and Associate of Chartered Institute of Arbitrators)

 

I. PENDAHULUAN

Sejak dulu, para ahli hukum sudah berpendapat bahwa pengaturan khusus terkait segala perbuatan hukum yang terjadi di maupun melalui laut penting untuk disusun dan diterapkan, khususnya tentang angkatan laut. Hal ini dikarenakan gelombang air laut yang senantiasa bergerak dan tidak dapat dikendalikan oleh manusia. Perubahan titik batas daratan dengan laut yang berakibat pada hak lintas tiap negara, sapuan ombak, bajak laut, transaksi perdagangan dengan moda transportasi laut, hingga kerusakan barang angkutan akibat air laut menjadi beberapa pertimbangan penyusunan regulasi tentang kemaritiman, salah satunya tentang asuransi angkutan laut.

Di Indonesia, kegiatan pengangkutan barang dengan moda transportasi laut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

 

Baca selengkapnya…

Read more… (English version)

.

Social tagging: > > > > > > > > > > > > > > > > > > >

Leave a Reply