Mutual Legal Assistance dan Re-litigasi sebagai upaya pengembalian aset di luar negeri hasil tindak pidana pencucian uang di Indonesia

MUTUAL LEGAL ASSISTANCE DAN RE-LITIGASI
SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN ASET DI LUAR NEGERI
HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

.

Oleh :
Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.
Managing Partner di Rima Baskoro & Partners,
Wakil Sekretaris Jenderal Young Lawyers Committee – PERADI,
Anggota Bidang Kerjasama Internasional Pengurus Pusat DPN PERADI.

 

I. Latar Belakang

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana pokok yang bertujuan menyembunyikan dan/atau menyamarkan hasil tindak pidana pokok agar seolah-olah berasal dari sumber yang bersih. Tindak pidana pokok dari TPPU sebagaimana diatur dalam UU TPPU adalah korupsi, penyuapan, tindak pidana narkotika dan psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana perdagangan senjata gelap, tindak pidana terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Baca selengkapnya…

.

Social tagging: > > > > > > > > > > > > > > > >

Leave a Reply