Legalisasi Appostille berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Public Documents di Indonesia: Analisa Stakeholders dan Desain Kebijakan Publik

LEGALISASI APOSTILLE BERDASARKAN
CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION
FOR  PUBLIC DOCUMENTS DI INDONESIA:
ANALISA STAKEHOLDERS DAN DESAIN KEBIJAKAN PUBLIK

.

Oleh :
Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.
(Managing Partner di Rima Baskoro & Partners)
dan
Narendro Baskoro, S.H., M.IP

(Partner di Rima Baskoro & Partners)

 

I. Latar Belakang

Pada tanggal 26 Januari 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Peraturan ini merupakan pengejawantahan dan tindak lanjut dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Public Documents yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021. Legalisasi Apostille (selanjutnya disebut sebagai “Apostille”) merupakan tindakan terhadap dokumen publik berupa pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap maupun segel resmi. Dokumen yang boleh dimohonkan Apostille hanyalah dokumen publik berupa surat tertulis atau tercetak lengkap dengan tanda tangan pejabat publik dan cap institusi yang berwenang dan telah lolos verifikasi.

Baca selengkapnya…

.

Social tagging: > > > > > > > > > > > > > > > > >

Leave a Reply