PENTINGNYA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
BAGI PERSEROAN TERBATAS (khusus PT Tertutup)
Oleh: Kunto Prabowo, S.H., M.Kn.
Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang
I. PENDAHULUAN
Seperti yang kita semua ketahui bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, bukan Direksi ataupun Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah organ Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris yang dapat menentukan arah dan kebijakan Perseroan dalam menjalankan usaha. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 1 ayat 4 jo. Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Rapat Umum Pemegang Saham baik mengenai kewenangan, tata cara, sampai dengan jenis Rapat yang dapat dilaksanakan oleh….
.
Social tagging: advokat > article > hukum > indonesia > jakarta > Jawa Barat > Kabupaten Karawang > konsultasi > konsultasi hukum > kunto prabowo > notaris > Perseroan Terbatas > PPAT > RBP Law office > recommended > RUPS