Archives for kunto prabowo

Pentingnya RUPS Tahunan Bagi Perseroan Terbatas (khusus PT Tertutup) – chapter 2

PENTINGNYA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
BAGI PERSEROAN TERBATAS (khusus PT Tertutup) – chapter 2

Oleh: Kunto Prabowo, S.H., M.Kn.
Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang

 

I. PENDAHULUAN

Seperti yang sudah saya bahas di artikel sebelumnya mengenai pentingnya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam chapter ke-2 ini, saya akan menguraikan mengenai tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, baik itu mengenai tata cara pemanggilan, tata cara pelaksanaan, sampai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut di tuangkan dalam….

Baca Selengkapnya…

.

Pentingnya RUPS Tahunan Bagi Perseroan Terbatas (khusus PT Tertutup)

PENTINGNYA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
BAGI PERSEROAN TERBATAS (khusus PT Tertutup)

Oleh: Kunto Prabowo, S.H., M.Kn.
Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang

 

I. PENDAHULUAN

Seperti yang kita semua ketahui bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, bukan Direksi ataupun Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah organ Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris yang dapat menentukan arah dan kebijakan Perseroan dalam menjalankan usaha. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 1 ayat 4 jo. Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Rapat Umum Pemegang Saham baik mengenai kewenangan, tata cara, sampai dengan jenis Rapat yang dapat dilaksanakan oleh….

Baca Selengkapnya…

.

Warisan dan Wasiat menurut Hukum Perdata di Indonesia

WARISAN DAN WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Oleh: Kunto Prabowo, S.H., M.Kn., dan Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.

 

A. HARTA WARISAN DAN AHLI WARIS

Harta warisan adalah harta peninggalan pewaris yang telah meninggal dunia, dimana harta warisan ini baru dapat dibuka atau dapat diwariskan kepada ahli waris (ab intestato atau testamenter) setelah terjadinya kematian. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 830 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan sebagai berikut:

Read more…

.