Perjanjian Pisah Harta Setelah Dilangsungkannya Perkawinan

Oleh:

Rima Gravianty Baskoro, S.H.

Managing Partner di Rima Baskoro & Partners Law Office

 

Perkawinan adalah peristiwa hukum, dimana seorang laki-laki dan perempuan melangsungkan perjanjian untuk hidup bersama sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum seseorang terikat dalam pernikahan, segala harta benda dan hutang yang dihasilkan merupakan harta bawaan. Setelah seseorang terikat dalam pernikahan, maka segala harta benda dan hutang yang dihasilkan setelah menikah menjadi milik bersama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dengan kata lain, jika ada hutang yang terjadi pada saat setelah perkawinan dilangsungkan maka merupakan tanggung jawab suami istri secara bersama-sama. Jika yang berhutang adalah…

Read more…

 

.

Social tagging: > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > >

Leave a Reply