Meskipun pembayaran THR bisa ditunda atau dipotong berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, namun tetap harus ditunjang dengan bukti laporan keuangan. Kesepakatan tertulis tersebut pun harus didaftarkan ke Disnaker setempat.
Pengumuman sepihak dari perusahaan tentang pemotongan dan/atau penundaan pembayaran THR akan menimbulkan banyak konflik di kemudian hari. Bukan tidak mungkin akan memakan biaya lebih banyak bagi perusahaan jika sampai timbul sengketa dengan karyawan terkait hak-hak hukum karyawan.
.